Informasi Publik
Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu yang memang untuk tidak di publikasikan
Lebih lanjutIndex Berita
Kumpulan Berita-Berita di Pengadilan Negeri Tanjung Balai di rangkum dalam index berita, baik itu tentang berita yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjung balai Agenda/Kegiatan di Pengadilan, Pengumuman Serta Artikel-artikel. demi memberikan Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjutJadwal Sidang
Jadwal Sidang merupakan informasi mengenai Jadwal Sidang setiap harinya, bagi para pencari keadilan, baik itu penasehat hukum, jaksa maupun masyarakat dapat melihat jadwal sidang yang akan disidangkan pada persidangan hari ini
Lebih lanjutPenelusuran Perkara
Aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri dalam mengadministrasi data Perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Pidana Biasa dan Pidana Anak untuk menjamin Pelaksanaan administrasi Pengadilan yang tertib, modern dan akuntabel
Lebih lanjutBagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Tanjung Balai berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai dan Pengadilan Negeri Tanjung Balai akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sebagai langkah dalam meningkatkan layanan dalam keterbukaan informasi Pengadilan Negeri Tanjung Balai telah memposting semua perkara yang ditangani Pengadialan Negeri Tanjung Balai pada Sistem Penelusuran Perkara
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas